NASIP TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH
NASIP TENAGA NON
APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH
Disini didalam hati, kami adalah
manusia yang hati dan rasa tidak begitu tega untuk memutuskan pekerjaan yang
sudah terlanjur lama anda geluti, namun peran dan fungsi birokrasi sebagai
eksekutor dari peraturan perundangan yang berlaku, maka hal ini sesegera
mungkin akan ditindaklanjuti.
Komitmen pemerintah untuk
menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja dilingkungan
instansi Pemerntah telah dilaksanakan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor
43 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005
tentang pengangangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, kemudian
dirubah perturan pemerintah nomor 43 tahun 2007 tentang Perubahan atas
peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangangkatan tenaga honorer
menjadi Pegawai Negeri Sipil dimana peraturan menegaskan pengalihan tenaga
honorer
menjadi calon pegawai negeri sipil diangkat berdasarkan prioritas tenaga guru, kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis yang dibutuhkan dan didasarkan pada usia paling tinggi 46 Tahun, seiring waktu berjalan peraturan di rubah yang kedua kalinya peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil yang dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar
dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Pada tahun 2014 telah lahir undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, undang-undang ini menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negera yakni profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah kemudian di tindaklanjut dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang menejemen pegawai negeri sipil dengan perjanjian kinerja. Tenaga Non Aparatur Sipil Negera tenaga kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah dengan upah yang yang sangat terbatas, keberadaan mereka merupakan kebutuhan dari instansi pemerintah daerah atas kerja kerja administrasi pemerintah dan kerja kerja teknis.
Tenaga non ASN yang akan dirumahkan
alias akan diberhentikan sebagaimana surat edaran dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dengan penjelasan bahwa
menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dilingkungan instansi
masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non ASN. Pejabat Pembina
Kepegawaian yang tidak mengindahkan dan tetap mengangkat tenaga
Non ASN, Hal ini menjadi masalah
yang serius di pemerintah daerah, pertama
tenaga non ASN ini kita angkat sebagai tenaga PPPK maka konsekwensinya ada pada
pembebenan biaya APBD, ditambah lagi tenaga pengemudi, tenaga kebersihan,
satuan pengamanan, dilakukan melalui tanga alih daya (outsourcing) maka konsekwensi juga ada pada biaya lebih tinggi dari
sebelumnya misalnya dari upah yang biasanya akan mengalami kenaikan dengan
menambah biaya fee penyedia jasa dll, kedua tidak semua tenaga non ASN
memenuhi syarat diangkat kejabatan fungsional sebagaimana peraturan
perundangan yang berlaku, hanya ada 187 jabatan fungsional (permenpan RI nomor 79 tahun 2022) yang dapat di isi oleh PPPK dengan standar minimal pendidikan, ketiga tenaga-tenaga Non Aparatur Sipil Negera mereka juga sebagai warga masyarakat di daerah yang harus kita berikan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, Non Aparatur Sipil Negera memiliki semangat kemauan bekerja, ini modal serta dapat dibuktikan walaupun upah mereka sangat-sangat kecil jauh dari harapan akan tetapi mereka tetap bekerja dengan semangat mewujudkan impian suatu daerah, permasalahan permasalahan ini sesegera mungkin di lakukan upaya-upaya untuk jangan sampai warga masyarakat daerah ini tidak mendapatkan pekerjaan, pertama untuk segera melakukan pemetaan, pengangkatan PPPK (sesuai dengan kebutuhan hasil Anjab dan ABK) walaupun dengan konsekwensi meningkatnya pembiayaan dalam struktur APBD dan pemerintah daerah berupaya dengan harapan untuk dapat peningkatan DAU sebagai akibat dari bertambahnya beban Alokasi Dasar (gaji aparatur), mengurangi belanja-belanja yang dianggap tidak signifikan atas mendorong capaian-capaian sebagaimana dalam RPJMD, minimalisir program yang sifatnya karitatif, mendorong atau fokus pada percepatan investasi
daerah baik PMDN dan PMDL (tim percepatan investasi daerah) karena ini salah satu langka cepat daerah untuk peningkatan PAD dan pemenuhan lapangan pekerjaan, kedua para tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat diangkat dalam PPPK (non ASN potensial), wujud tanggungjawab pemerintah daerah terhadap warganya akan pekerjaan yang layak. Membutuhkan koordinasi dan penanganan yang baik dan terstruktur, kolaboratif terkait bagaimana me reskilling dari pekerjaan kantoran beralih ke kerja kerja wiraswata berusaha, menjadi tenaga kerja mandiri yang terdidik dengan mekanisme atau pola pemberdayaan tuntas, pelatihan kemudian diberikan modal atau stimulus dana dan dibantu sampai dengan marketingnya, mudah-mudahan solusi ini dapat meringankan beban dari pemerintah daerah.
penulis. Nixon Adolong, S.Sos, M.M.
Maju pak👍
ReplyDeleteupssss hehehehehe
ReplyDeleteLike pak.👏👏
ReplyDeleteGagah (foto)😅
ReplyDeleteKaras gelandang pemda ini...😁🙏🙏🙏
ReplyDelete