NASIP TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH

 

NASIP TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA  DI DAERAH

Disini didalam hati, kami adalah manusia yang hati dan rasa tidak begitu tega untuk memutuskan pekerjaan yang sudah terlanjur lama anda geluti, namun peran dan fungsi birokrasi sebagai eksekutor dari peraturan perundangan yang berlaku, maka hal ini sesegera mungkin akan ditindaklanjuti.

Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja dilingkungan instansi Pemerntah telah dilaksanakan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, kemudian dirubah perturan pemerintah nomor 43 tahun 2007 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil dimana peraturan menegaskan pengalihan tenaga honorer

menjadi calon pegawai negeri sipil diangkat berdasarkan prioritas tenaga guru, kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis yang dibutuhkan dan didasarkan pada usia paling tinggi 46 Tahun, seiring waktu berjalan peraturan di rubah yang kedua kalinya peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil yang dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar

dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Pada tahun 2014 telah lahir undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, undang-undang ini menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negera yakni profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah kemudian di tindaklanjut dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang menejemen pegawai negeri sipil dengan perjanjian kinerja. Tenaga Non Aparatur Sipil Negera tenaga kerja yang

bekerja pada instansi pemerintah dengan upah yang yang sangat terbatas, keberadaan mereka merupakan kebutuhan dari instansi pemerintah daerah atas kerja kerja administrasi pemerintah dan kerja kerja teknis.

Tenaga non ASN yang akan dirumahkan alias akan diberhentikan sebagaimana surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dengan penjelasan bahwa menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dilingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan dan tetap mengangkat tenaga

Non ASN, Hal ini menjadi masalah yang serius di pemerintah daerah, pertama tenaga non ASN ini kita angkat sebagai tenaga PPPK maka konsekwensinya ada pada pembebenan biaya APBD, ditambah lagi tenaga pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan, dilakukan melalui tanga alih daya (outsourcing) maka konsekwensi juga ada pada biaya lebih tinggi dari sebelumnya misalnya dari upah yang biasanya akan mengalami kenaikan dengan menambah biaya fee penyedia jasa dll,  kedua tidak semua tenaga non ASN memenuhi syarat diangkat kejabatan fungsional sebagaimana peraturan

perundangan yang berlaku, hanya ada 187 jabatan fungsional (permenpan RI nomor 79 tahun 2022) yang dapat di isi oleh PPPK dengan standar minimal pendidikan, ketiga tenaga-tenaga Non Aparatur Sipil Negera mereka juga sebagai warga masyarakat di daerah yang harus kita berikan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, Non Aparatur Sipil Negera memiliki semangat kemauan bekerja, ini modal serta dapat dibuktikan walaupun upah mereka sangat-sangat kecil jauh dari harapan akan tetapi mereka tetap bekerja dengan semangat mewujudkan impian suatu daerah, permasalahan permasalahan ini sesegera mungkin di lakukan upaya-upaya untuk jangan sampai warga masyarakat daerah ini tidak mendapatkan pekerjaan, pertama untuk segera melakukan pemetaan, pengangkatan PPPK (sesuai dengan kebutuhan hasil Anjab dan ABK) walaupun dengan konsekwensi meningkatnya pembiayaan dalam struktur APBD dan pemerintah daerah berupaya dengan harapan untuk dapat peningkatan DAU sebagai akibat dari bertambahnya beban Alokasi Dasar (gaji aparatur), mengurangi belanja-belanja yang dianggap tidak signifikan atas mendorong capaian-capaian sebagaimana dalam RPJMD, minimalisir program yang sifatnya karitatif, mendorong atau fokus pada percepatan investasi

daerah baik PMDN dan PMDL (tim percepatan investasi daerah) karena ini salah satu langka cepat daerah untuk peningkatan PAD dan pemenuhan lapangan pekerjaan,  kedua para tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat diangkat dalam PPPK (non ASN potensial), wujud tanggungjawab pemerintah daerah terhadap warganya akan pekerjaan yang layak. Membutuhkan koordinasi dan penanganan yang baik dan terstruktur, kolaboratif terkait bagaimana me reskilling  dari pekerjaan kantoran beralih ke kerja kerja wiraswata berusaha, menjadi tenaga kerja mandiri yang terdidik dengan mekanisme atau pola pemberdayaan tuntas, pelatihan kemudian diberikan modal atau stimulus dana dan dibantu sampai dengan marketingnya, mudah-mudahan solusi ini dapat meringankan beban dari pemerintah daerah.

 




 

penulis. Nixon Adolong, S.Sos, M.M.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

SAMBUTAN Bupati Bone Bolango dalam rangka Kunjungan Kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

CONTOH PROPOSAL USULAN PENGUATAN KELEMBAGAAN