PERAN dan FUNGSI birokrasi

PERAN dan FUNGSI birokrasi

Mengaoa birokrasi kuat secara politis afalah karena peran dan fungsi birokrasi yang sangat spesifik, tidak dapat dimiliki dan tidak dapat di perankan oleh lembaga lainnya, sehingga praktis birokrasi menjadi institusi yang paling berkuasa (the most powerfull institution( secara riil dalam sistempolitik dibandingkan partai berkuasa ( the ruling patry) sekalipun. Peran pertama : berperan dalam proses input, birokrasi dapat berperan untuk memberikan usulan dan pendapat ( menyampaikan aspirasi) kepada lembaga legislative untuk di proses menjadu sebuah kebijakan ( policy) ataupun peraturan (regulation). Peran kedua : berperan dalam proses legislative. Karena birokrasi memiliki berbagai assset informasi yang sangat di butuhkan dalam pengambilan keputusan pada lembaga legislative, maka institusi yang twrkait dengan pembahasan suatu rancangan keputusan biasanya akan di undang untuk memberikan pendapat sebelum keputusan ( berupa kebijakan atau peraturan) itu ditetapkan.
Peran ketiga : berperan sebagai interpreter ( penerjemah ) produk legislative, dalam hal ini birokrasi melakukan penafsiran, penjabaran dan penjelasan akan sebuah kebijakan maupun peratutan yang telah ditetapkan badan legislative.
Peran ini akan sangat mempengatuhi pelaksanaan implementasi produk output, karena interprestasi ini dapat mebghitam putihkan objek yang diinteepretasikan. Hampir dapat dipasstikan bahwa seluruh produk ( output) keputusan dari lembaga legislative adalah masih dalam tataran global, belum terpwrinci secara teknis.
Peran keempat : birokrasi juga bertindak sebagai eksekutor ( pelaksana) agar keputusan politik yang dikelurkan oleh lembaga legislative dapat berjalan ditengah masyarakat, maka birokraai bertugas untuj mengimplementasikan keputusan keputusan itu. Dalam peran inilah berokrasi dapat bertindak atas nama pemerintah daerah berdasarkan kewenangan yang diatur.
Peran peran yang multi fungsi itu tidak mungkin diperankan oleh golongan ( institusi) lain. Partai politik (parpol) misalnya, hanya sapat berperan dalam proses input saja. Kalaupun partai politik dapat berperan dalam proses output, perannya hanyalahenjadi pengawas dalam proses implementasi kebijakan. Itupun sifatnya informal (dalam arti tidak diatur secara eksplisit) begitupun organisasi lainya.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

CONTOH PROPOSAL USULAN PENGUATAN KELEMBAGAAN

SAMBUTAN Bupati Bone Bolango dalam rangka Kunjungan Kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

NASIP TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH