NIAT TULUS PEMIMPIN, DITENGAH PANDEMI COVID 19


                                                




Bone Bolango, dalam beberapa kesempatan Bupati Bone Bolango bersama Kejaksaan Negeri Suwawa telah menyempatkan diri untuk dapat mengunjungi dan memantau penyaluran Bantuan Pangan diwilayah kabila, dalam penyampaian bapak Bupati beliau mengatakan bahwa bantuan pangan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dalam kondisi saat ini, dan selalu disyukuri atas bantuan, memang nilainya tidak seberapa akan tetapi ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah wabah Covid 19, kemudian beliau juga menyampaikan untuk penerima BLT jangan menggunakan dana untuk hal-hal yang lain, misalnya untuk membeli pulsa data dll, sekali lagi beliau penyampaikan dana ini benar benar untuk dibelikan kebutuhan pokok. Camat kabila sempat menyampaikan kepada masyarakat bahwa bantuan dari Pemerintah ini memang datangnya tidak secara simultan, akan tetapi disesuaikan dengan kesiapan data karena berkaitan dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, dan beberapa regulasi lainnya, masyarakat yang telah terdata pada bantuan diupayakan tidak terjadi penerimaan ganda dan penerima yang tidak berhak, karena bantuan ini datangnya tidak bersamaan sehingga lalu besarannya bantuan porsinya tidak sama, maka ada potensi potensi gaduh dll dari masyarakat, maka tugas kita sebagai aparat untuk meminimalisir potensi potensi gaduh dll dimasyarakat, salah satu upaya agar masyarakat terminimalisir kegaduhan, dengan transparansi data. untuk mengetahui dan memahami bantuan yang akan disalurkan, ada beberapa bantuan yg akan disalurkan diantaranya ;
1. PKH
2. BPNT Pusat
3. BPNT Daerah Provinsi (Bantuan Pangan)
4. BLT Dana Desa
5. BLT Kementerian/kemensos
6. Bantuan Pangan Dinas Sosial
PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing, BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) kerjasama TKSK kecamatan, BPNT Daerah Provinsi (dulu namanya Kartu Sembako) adalah Bantuan Pangan Non Tunai Daerah, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank BRI kerjasama TKSK kecamatan, BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa  perlakuannya ada 3, 
1. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
2. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan          untuk BLT Covid 19
3. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon              Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19. 
Bagi warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II. dan regulasinya sdh diatur oleh Permendes, BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa yang penyalurannya lewat Rekening BRI, BNI dan Kantor Pos diwilayah masing masing. memang untuk BLT Kementrian Sosial ini dari hasil usulan Kabupaten/ Kota belum sebahagian telah disalurkan dan yang belum menunggu perampungan data sebagaimana hasil koordinasi.
Intinya : 
Sebenernya bantuan itu sudah lumayan banyak dan yang bertanggungg jawab itu juga sendiri sendiri misalnya :
1. PKH itu penanggung jawabnya kementerian sosial pusat data dari mereka, desa memang tidak                dilibatkan dan ada Pendampingnya;
2. BPNT Pusat (dulunya rastra) itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan                        pembagiannya oleh Dinas langsung yang sebagian besar data penerima PKH masuk didalamnya.
3. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggung jawabnya pemerintah desa yang diputuskan bersama              BPD  dan Kepala Desa yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa;
4. BLT PUSAT ini tanggung jawabnya  Kementrian Sosial pusat juga, sumber DTKS atau yg kita kenal      dengan BDT, kemudian di verval oleh desa utk mengganti nama yang sudah meninggal dll;
5. BPNT Daerah Provinsi (Bantuan Pangan) penanggungjawabnya dinas sosial kabupaten/kota yang         dananya berasal dari APBD provinsi di transfer ke APBD Kabupaten/ Kota, yang datanya berasal           dari  Provinsi yang kemudian di verval oleh pemerintah kabupaten/kota (kepala desa/lurah);
6. Bantuan Pangan Dinas Sosial, penanggungjawabnya kabupaten/kota dananya berasal dari APBD            kabupaten/kota yang datanya berasal dari para kepala desa dan lurah untuk dipergunakan bagi warga      yang terdampak covid19;
ada beberapa pesan kami kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita lawan bencana nonalam (undang-undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana), jangan saling menyalahkan, bangkitkan rasa kegotongroyongan, berikan kesempatan kepada pemerintah, semoga semua bantuan dapat bermanfaat dan tetap jaga kesehatan,,,,

Comments

Popular posts from this blog

SAMBUTAN Bupati Bone Bolango dalam rangka Kunjungan Kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

CONTOH PROPOSAL USULAN PENGUATAN KELEMBAGAAN

NASIP TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH